Legal

Kebijakan Kepatuhan AML

Komitmen anti-pencucian uang Valasin dan bagaimana platform mendukung kewajiban kepatuhan merchant.

1. Komitmen Kami

Valasin berkomitmen membantu merchant menjalankan bisnis penukaran valuta asing yang bersih dari praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Platform dirancang agar kepatuhan menjadi bagian alami dari operasional harian — bukan beban tambahan.

  • e-KYC wajib sebelum transaksi bernilai besar, dengan OCR KTP dan liveness detection.
  • Penandaan otomatis transaksi tunai besar dan pola transaksi tidak wajar.
  • Audit trail yang tidak dapat diubah untuk seluruh transaksi dan akses sistem.
  • Rekap laporan transaksi siap unduh untuk kebutuhan pelaporan berkala merchant.

2. Peran Merchant & Peran Valasin

Merchant adalah pihak yang berhubungan langsung dengan pelanggan dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban kepatuhannya sesuai peraturan yang berlaku bagi usaha jasa penukaran uang — termasuk pelaporan transaksi tunai bernilai besar kepada otoritas berwenang sesuai ambang dan mekanisme yang ditetapkan regulasi.

Valasin berperan sebagai penyedia teknologi: menyediakan alat pencatatan, penandaan, dan pelaporan yang akurat agar merchant dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah. Valasin tidak memberikan nasihat hukum; untuk keputusan kepatuhan, konsultasikan dengan penasihat hukum atau otoritas terkait.

3. Deteksi Transaksi Berisiko

Sistem menandai pola yang secara umum dianggap berisiko tinggi — misalnya transaksi tunai beruntun tepat di bawah ambang pelaporan, pecahan transaksi oleh satu orang dalam waktu sempit, atau aktivitas tidak sesuai profil pelanggan. Penandaan ini bersifat membantu; keputusan tindak lanjut tetap di tangan merchant.

Untuk transaksi tunai bernilai besar, sistem menghimpun data yang umumnya dibutuhkan untuk pelaporan — identitas terverifikasi, nominal, mata uang, dan waktu transaksi — menjadi rekap siap unduh sehingga merchant tidak menyusunnya manual dari arsip fisik. Ambang nominal dan mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan yang ditetapkan otoritas yang berlaku.

4. Penyimpanan Dokumen

Dokumen hasil e-KYC dan data transaksi disimpan terenkripsi dengan masa retensi mengikuti ketentuan yang berlaku bagi bisnis jasa penukaran uang. Setiap akses tercatat dan dapat diaudit.

5. Pembaruan Kebijakan

Seiring perubahan regulasi, kebijakan ini dapat diperbarui; pengguna aktif diberitahu melalui dashboard. Kami mendorong merchant agar selalu memeriksa perkembangan ketentuan dari Bank Indonesia dan PPATK sebagai otoritas terkait.